Sebenarnya postingan ini sudah lama sekali bunda persiapkan…sewaktu bulan Ramadhan kemarin…tapi malaaaasnya minta ampyuuun deh untuk memulai ngeblog lagi….ini sempat postingpun karena sudah hamil tua jd mulai sering terbangun di tengah mlm dan ga bisa tidur lagi…ya sudah deh bunda sempetin waktu untuk posting ini.
Bicara mengenai puasanya bumil dan ibu menyusui, banyak berbagai macam pendapat. Mengenai harus diganti atau tidaknya puasa tersebut apabila batal puasanya. Karena ada yg berpendapat, boleh hanya membayar fidyah saja, ada pula yg mengharuskan membayar fidyah dan membayar puasa juga.
Berhubung bunda, tiap tahun terkendala hamil dan menyusui terus…..akhirnya bunda cari berbagai macam sumber mengenai hukum puasa bagi bumil dan menyusui.
Dan setelah hasil survey dari berbagai sumber, bunda bisa simpulkan seperti ini;
Bila bumil dan ibu menyusui di kategorikan sebagai orang yg sakit, maka ia berkewajiban membayar fidyah dan juga membayar puasa yg di tinggalkannya. Sama ibaratnya dgn musafir atau orang dalam perjalanan.
Tetapi, bila bumil dan ibu menyusui itu di kategorikan sebagai orang yg tidak berkemampuan, ibaratnya sama dengan orang yg sudah tua renta, maka cukup membayar fidyah saja, tanpa menggantikan puasa yg di tinggalkannya. Keringanan ini lebih ditujukan bagi wanita yg setiap tahun hamil atau menyusui sehingga tidak punya kesempatan mengganti puasanya. Misalnya Ramadhan tahun ini hamil, ramadhan berikutnya menyusui, berikutnya lagi hamil, begitu seterusnya, alhasil setiap tahun terkena siklus hamil dan menyusui. Bila wanita seperti ini wajib menggantikan puasa yg ditinggalkannya karena hamil dan menyusui, berarti ia harus puasa terus menerus, Hal ini tentu saja menyulitkan, padahal Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hambaNya. Allah memberikan kemudahan bagi hambaNya dalam beribadah.
Itu yg dapat bunda simpulkan dari hasil mencari dari berbagai sumber, uraiannya/sumber2nya ga bunda tampilkan di postingan ini karena ga akan cukup postingan ini untuk membahasnya, jadi sekarang tergantung individu masing2 mau pilih pendapat yg mana, keduanya sama2 benar, hanya Allahlah yg tahu pendapat mana yang paling benar.
Bunda pribadi lebih memilih kesimpulan yg kedua, yaitu bumil dan menyusui di kategorikan sbg orang yg tidak berkemampuan. Karena kondisi bunda memang seperti itu, tiap tahun terkena siklus hamil dan menyusui. Bunda sudah mencoba saat menyusui berpuasa terus menerus, ternyata asi menjadi kering, akhirnya puasanya bunda ubah menjadi selang seling, sewaktu hamil tahun inipun perjuangannya memang berat, karena masih hamil trimester pertama masih sering mual, selama sebulan mencoba puasa, selalu muntah….walaupun muntah yg tidak disengaja boleh lanjut puasanya, tapi hanya kita sendiri yg tahu kondisi tubuh kita, jadi kemarin walaupun muntah…bunda usahakan tetap lanjut puasanya…tapi bila bunda nilai kondisi saat itu memang tidak kuat, ya bunda batalkan puasanya.
Pernah juga ketika hamil anak ke-2, sedang hamil tua, tinggal menghitung hari buat persalinan, bunda masih puasa….alhasil ketika persalinan, tekanan darah rendah dan terjadi pendarahan. Jadi, hanya kita sendiri yg tahu kondisi tubuh kita. Biarlah orang lain berpendapat beda dan bercerita pengalamannya, mampu puasa full dalam kondisi hamil atau menyusui, karena bunda tahu, kondisi tiap orang berbeda, sudah hamil 3x saja bunda selalu beda pengalaman hamilnya, ada yg hamilnya gampang banget, ada juga yg hamilnya payah sekali. Jadi bersyukurlah buat teman2 yg masih bisa menjalankan puasa full sebulan walaupun dalan kondisi hamil atau menyusui.
Bundapun pernah membaca tulisan seorang dokter yg membahas kondisi ibu hamil dan menyusui yg puasa, menurut dokter tersebut, tubuh mempunyai alarm/sinyal, bila membahayakan bayi yang di kandungnya, jadi segeralah membatalkan puasanya, jangan memaksakan diri, karena janinpun punya hak untuk mendapatkan nutrisi yg sehat.
Jadi kembali ke individu masing2, lebih memilih pendapat yang mana. Jangan jadikan perbedaan ini sebagai jurang perselisihan, merasa pendapatnya yang paling benar. Karena Islam adalah rahmatan lil alamin bagi semua umat, tidak ada ibadah yang memberatkan, selalu ada kemudahan. Setiap perintah WAJIB, Allah selalu memberikan keringanan. Untuk hal sholat saja, ada ketentuan atau keringanan bagaimana sholat bagi yg sakit, bagaimana sholat bagi musafir. Dan untuk hal memberi cobaanpun Allah Maha Tahu, tidak pernah memberi cobaan kepada hambaNya melebihi kemampuan hambaNya, itu artinya memang tiap individu berbeda kemampuannya, jadi pilihlah sesuai kemampuannya. Itu sebabnya Allah selalu memberikan keringanan di setiap perintah WajibNya.